Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Seorang mahasiswi magang berinisial VM (21) diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum pegawai honorer di ruang kesehatan pengadilan. Insiden ini terjadi saat korban dalam kondisi setengah sadar setelah pingsan. Kasus ini mencuat setelah video insiden tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan tuntutan keadilan.
- Korban Pingsan:
- Korban, yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Sukabumi, sedang menjalani magang di PN Sukabumi.
- Saat kejadian, korban tiba-tiba pingsan di depan ruang persidangan dan dibawa ke ruang kesehatan.
- Dugaan Pelecehan:
- Dalam kondisi setengah sadar, korban merasakan sentuhan tidak senonoh di bagian sensitif tubuhnya.
- Korban menduga sentuhan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai honorer berinisial ES (46).
- Viral di Media Sosial:
- Video insiden tersebut menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.
- Video tersebut juga menunjukan adanya dugaan upaya dari pihak pengadilan untuk menutup-nutupi kejadian tersebut.
- Laporan Polisi:
- Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota didampingi kuasa hukumnya.
- Korban menuntut keadilan dan meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.
- Tindakan Pengadilan Negeri Sukabumi:
- PN Sukabumi telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan ES dari pekerjaannya.
- PN Sukabumi juga telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus ini.
Fakta-fakta Penting
- Korban: Mahasiswi magang berinisial VM (21).
- Pelaku: Oknum pegawai honorer berinisial ES (46).
- Lokasi: Ruang kesehatan PN Sukabumi.
- Kondisi Korban: Setengah sadar setelah pingsan.
Tuntutan Keadilan
- Korban dan keluarga menuntut keadilan dan meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.
- Masyarakat mengecam tindakan pelaku dan mendesak penegakan hukum yang tegas.
- Pihak kampus tempat korban magang juga menuntut agar kasus ini di selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkembangan Kasus
- Polres Sukabumi Kota telah menerima laporan dari korban dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Pihak kepolisian akan mendalami bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
- Pelaku terancam pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP. 1
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku.