Tegas! Alasan Jokowi Larang Pemasungan Penderita ODGJ Demi Kemanusiaan

Pasung ODGJ Presiden Joko Widodo memiliki komitmen kuat terhadap isu kesehatan mental di Indonesia. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melarang praktik pemasungan penderita Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di seluruh wilayah Indonesia. Larangan ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan didasari oleh pertimbangan kemanusiaan, hak asasi manusia, dan perkembangan ilmu kedokteran modern.

Salah satu alasan utama Jokowi melarang pasung ODGJ adalah karena praktik ini melanggar hak asasi manusia. Setiap individu, termasuk penderita ODGJ, memiliki hak untuk hidup secara layak, mendapatkan perawatan yang manusiawi, dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat. Pemasungan jelas merampas kebebasan dan memperburuk kondisi mental penderita.

Dari sudut pandang kesehatan mental, pemasungan terbukti tidak efektif dan justru kontraproduktif. Alih-alih menyembuhkan, pemasungan dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis, memperparah gejala gangguan jiwa, dan menghambat proses pemulihan. Penderita ODGJ membutuhkan penanganan medis dan psikososial yang tepat, bukan pengasingan dan pembatasan fisik.

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis ilmiah dalam penanganan ODGJ. Pemerintah berupaya meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan, serta memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada penderita ODGJ.

Selain itu, pelarangan pemasungan juga bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif yang melekat pada penderita ODGJ. Pemasungan seringkali dilakukan karena ketidaktahuan, rasa takut, atau anggapan bahwa ODGJ berbahaya dan tidak dapat disembuhkan. Padahal, dengan penanganan yang tepat, banyak penderita ODGJ yang dapat kembali produktif dan berintegrasi dengan masyarakat.

Komitmen Presiden Jokowi dalam melarang pemasungan sejalan dengan upaya global untuk menghapuskan praktik inhumane terhadap penderita gangguan jiwa. Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian negara terhadap kesehatan mental warganya dan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan ODGJ di Indonesia. Dengan mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan ilmiah, diharapkan tidak ada lagi penderita ODGJ yang harus hidup dalam keterpasungan.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !