Aparat kepolisian di Bekasi berhasil menangkap seorang pengemis berinisial RS (45) yang diduga mencokok bayi dengan obat tidur. Aksi keji ini dilakukan pelaku agar bayi tersebut tidak rewel saat diajak mengemis di jalanan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan RS berawal dari laporan warga yang curiga dengan kondisi bayi yang selalu tertidur pulas saat dibawa mengemis. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan RS di sekitar Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Selatan, pada hari Selasa, 23 Januari 2025.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa botol berisi cairan yang diduga obat tidur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani. “Pelaku mengakui bahwa ia memberikan obat tidur kepada bayi tersebut agar tidak rewel saat diajak mengemis.”
Motif Pelaku
RS mengaku bahwa ia mencokok bayi tersebut dengan obat tidur agar bayi tersebut tidak rewel dan menarik simpati warga. Ia juga mengaku bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya, melainkan anak dari seorang wanita yang dikenalnya.
“Pelaku menggunakan bayi tersebut untuk mendapatkan belas kasihan dari warga,” jelas Kombes Pol Dani Hamdani. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan eksploitasi anak ini.”
Bahaya Obat Tidur bagi Bayi
Pemberian obat tidur kepada bayi sangat berbahaya dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti:
- Gangguan pernapasan
- Kerusakan otak
- Kematian mendadak
“Pemberian obat kepada bayi tanpa pengawasan dokter adalah tindakan yang sangat berbahaya,” tegas dr. Ani, seorang dokter spesialis anak. “Hal ini dapat menyebabkan efek samping yang serius dan bahkan kematian.”
Ancaman Hukuman
RS dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
“Kami akan menindak tegas pelaku eksploitasi anak,” ujar Kombes Pol Dani Hamdani. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang membawa anak-anak, karena hal itu dapat memicu eksploitasi anak.”
Informasi Tambahan:
- Bayi tersebut saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial Kota Bekasi.
- Polisi masih mencari keberadaan ibu kandung bayi tersebut.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat adanya eksploitasi anak di sekitar mereka.
Kesimpulan
Tindakan RS mencokok bayi dengan obat tidur adalah tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan eksploitasi anak ini.