Sekolah di Indonesia masih dihadapkan pada masalah signifikan: guru yang kurang kompeten atau tidak bersertifikasi, terutama honorer. Banyak pendidik, yang seringkali memiliki dedikasi tinggi, namun belum memenuhi standar kompetensi yang diharapkan atau belum mengantongi sertifikasi. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pengajaran, menghambat potensi optimal siswa, dan menimbulkan disparitas mutu pendidikan di berbagai daerah.
Salah satu penyebab utama masalah guru yang kurang kompeten adalah terbatasnya akses terhadap pelatihan dan pengembangan profesional berkelanjutan. Guru, terutama honorer, seringkali tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kapasitas mereka dibandingkan dengan guru PNS. Ini menciptakan kesenjangan dalam pengetahuan dan keterampilan pedagogis, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas pembelajaran di kelas sehari-hari.
Ketiadaan sertifikasi juga menjadi indikator guru yang kurang kompeten. Sertifikasi guru dirancang untuk memastikan bahwa seorang pendidik memenuhi standar profesional minimum. Guru terutama honorer yang belum tersertifikasi mungkin belum memiliki pemahaman yang memadai tentang metodologi pengajaran modern, pengelolaan kelas, atau evaluasi siswa, sehingga kualitasnya masih kurang.
Dampak dari guru yang kurang kompeten dan tidak bersertifikasi ini sangat terasa di tingkat siswa. Pembelajaran menjadi kurang menarik, materi tidak tersampaikan dengan efektif, dan siswa kurang termotivasi untuk belajar. Ini berkontribusi pada rendahnya nilai akademik dan kurangnya keterampilan yang relevan bagi siswa, menghambat potensi mereka untuk berkembang.
Guru terutama honorer juga seringkali dihadapkan pada masalah kesejahteraan yang rendah. Gaji yang tidak memadai dan ketidakpastian status membuat mereka sulit untuk fokus sepenuhnya pada pengembangan diri dan profesionalisme. Kondisi ini bisa mengurangi motivasi dan dedikasi, memperburuk masalah kompetensi yang sudah ada di lapangan.
Pemerintah telah berupaya mengatasi masalah guru yang kurang kompeten dan belum tersertifikasi melalui berbagai program. Program sertifikasi guru, pelatihan berbasis zonasi, dan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru honorer adalah beberapa langkah yang diambil. Namun, implementasinya masih memerlukan perbaikan agar lebih merata dan efektif menjangkau semua guru.
Penting untuk terus berinvestasi dalam peningkatan kualitas guru, terutama honorer. Pelatihan yang berkelanjutan, akses terhadap sumber belajar, dan peningkatan kesejahteraan adalah kunci. Dengan demikian, kita bisa menciptakan ekosistem pendidikan di mana setiap guru memiliki kompetensi yang memadai dan dedikasi tinggi, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.