Kasus memilukan kembali mencoreng dunia medis Indonesia. Seorang dokter gigi berinisial drg. AW (45) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu, 13 Maret 2024, karena diduga melakukan praktik aborsi ilegal di sebuah klinik tidak berizin di kawasan Cihampelas, Bandung. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di klinik tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa alat-alat medis, obat-obatan, dan dokumen terkait praktik aborsi ilegal,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam konferensi pers pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan, drg. AW diketahui telah menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun. Ia menawarkan jasa aborsi dengan tarif bervariasi, tergantung usia kandungan, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Sebagian besar pasiennya adalah remaja dan wanita muda yang panik akibat kehamilan tidak diinginkan.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa para pasien,” tegas Kombes Pol. Budi Sartono.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa saksi, termasuk pasien yang pernah melakukan aborsi di klinik tersebut. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa klinik tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar kesehatan yang layak. Alat-alat medis yang digunakan pun diduga tidak steril dan berpotensi menimbulkan infeksi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia medis Indonesia. Praktik aborsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan nyawa para wanita. Pemerintah dan pihak terkait perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap klinik-klinik ilegal yang berpotensi melakukan praktik serupa.
drg. AW kini dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Penangkapan: Rabu, 13 Maret 2024
- Lokasi: Kawasan Cihampelas, Bandung
- Tersangka: drg. AW (45)
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 346 KUHP
- Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara
- Instansi Terkait: Satreskrim Polresta Bandung